oleh

Pihak Kejari Halbar Bantah Pernyataan Kepala Inspektorat Terkait Pemeriksaan DD Tanpa Koordinasi

HALBAR, Majangmalut.com – Pelaksana Harian (Plh) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Edy Djubang membantah pernyataan Kepala Inspektorat soal pemeriksaan Dana Desa tidak ada koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Edy DJubang saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023) menjelaskan, terkait dengan pihak Kejaksaan yang turun ke desa untuk melakukan pemeriksaan DD baik secara formal sudah pernah mengirimkan surat secara resmi, bahkan pernah mendatangi Inspektorat.

“Hampir beberapa kali kami ke kantor Inspektirat kami mau ketemu sama Inspektur tetapi tidak pernah ketemu. Dan waktu itu didatangi saat jam kantor, dan kami mencoba berkoordinasi dengan staf yang ada saat itu,”ungkap Edy.

Kasi Intel Kejari Halbar ini mengatakan, ada beberapat desa juga yang ditanyakan ke Inspektorat bukan hanya di fokuskan pada Desa Matui, tetapi Salu, RTB dan Gamkonora, 4 desa ini yang laporannya masuk ke Kejaksaan.

“Ada beberapa laporan yang masuk di kami, dan kami langsung menindaklanjuti, selain matui Desa Salu juga laporannya masuk di kami, terus LHP sudah di inspektorat disampaikan ada beberapa temuan yang harus dikembalikan dan itu bentuk koordinasi juga dari Kejaksaan,”tuturnya.

Selain itu ia juga menyampaikan, terkait kedatangan Kades – Kades di kejaksaan kemarin itu dalam rangka bersilahturahmi dan juga berkoordinasi terkait dengan kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa khusus penegakan hukumnya.

“Mereka mempertanyakan bagaimana prosedur – prosedur tertentu yang mana harus dilalui kepada APH, jika memang ada laporan – laporan yang masuk dari desa kepada APH bagaimana bentuk koordinasi kami,”ucapnya.

Ia juga menambahkan, terkait kedatangan pihak kejaksaan di beberapa desa itu secara resmi berdasarkan surat perintah tugas oleh kepala kejaksaan negeri halmahera barat pada Bidang Inteljen.

“Karena laporan yang masuk itu di Bidang Inteljen dan kami tindaklanjuti, karena kami setiap ada laporan akan ditindaklanjuti apabila tidak ditindaklanjuti maka akan jadi pertanyaan juga dari pihak masyarakat atau pelapor,”ujarnya.

Edi bilang, hal itulah Kejaksaan mencoba tindaklanjuti dan klarifikasi, dan kedatangan kami langsung ke kantor desa bertemu dengan kepala desa dan perangkatnya, dan kedatangan ini berdasarkan adanya laporan tersebut dan menanyakan bagaimana pengelolaannya. Kedatangan kami juga bukan memeriksa tetapi lebih ke meminta keterangan sekaligus memberikan masukan – masukan.

“Kenapa sampai kami turun ke desa agar kami bisah melihat secara langsung apa yang menjadi kendala disana, kalau untuk panggil itu belum karena masih dalam perintah tugas, dan pihak kejaksaan turun ke lapangan bukan tanpa ada dasar dan lain – lain hal,”tandasnya.

Ia menyampaikan, sesuai MoU di 2023 Kejaksaan, Kepolisian dan Mendagri, apabila ada laporan pihak Kejaksaan langsung melakukan koordinasi berdasarkan MoU tersebut, dan mengirimkan surat ke pihak inspektorat untuk meminta LHP sesuai desa yang terlapor.

“Bentuk koordinasi kami, melalui lisan dan secara resmi tertulis dan yang jelas sebagian kami sudah menyurat secara resmi ke inspektorat dan terkadang balasannya juga lambat,”pungkasnya.(kep)

 

 

 

Reporter : Wangkep Dano
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru