HALBAR, Majangmalut.com – Dalam rangka meningkatkan Harkamtibmas jelang pemilu serentak 2024, Polres Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, menggelar apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Apel tersebut dipimpin oleh Kapolres Halmahera Barat, AKBP Indra Andiarta didampingi Kasat Bimas, AKP Muri H.S, dan KSPKT IPDA Jefry Wojur yang berlangsung di lapangan apel polres Halbar, Rabu (21/6/2023).
Amanat Presiden RI Joko Widodo, yang di bacakan oleh Kasdim 1501/Ternate Letkol Inf. Robby Manuel mengatakan, Selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Korbinmas Baharkam Polri serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Apel Kasatkamling ini.
“Apel yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat upaya Revitalisasi Satkamling,” Ujarnya.

Dikatakan Robby, situasi kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat utama dalam terselenggaranya pembangunan Nasional dan mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Tentunya berbagai dinamika tantangan tersebut harus kita hadapi bersama dengan mengedepankan kolaborasi dan
partisipasi aktif masyarakat.
“Untuk itu, Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan. Hal ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaannya,” Katanya.
Robby juga mengatakan, salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling. Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling.
“Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal,” Harapnya.
Robby menyebutkan, berdasarkan data Satkamling yang telah divalidasi oleh Korbinmas Baharkam Polri pada awal tahun 2023, menunjukkan bahwa dari total 230.028 Pos Satkamling, hanya 60% yang aktif atau sebanyak 134.753 Pos Satkamling, sedangkan 95.275 Pos Satkamling dinyatakan tidak aktif.
“Oleh karena itu, diperlukan peran dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk melakukan upaya Revitalisasi Satkamling, dengan mengaktifkan serta memberdayakan kembali
Satkamling yang ada di lingkungannya masingmasing, maupun membentuk Satkamling baru sesuai target yang telah disepakati bersama,” Tandasnya.
Perlu diketahui, hadir dalam apel tersebut Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, Danramil 1501-04/Sahu Lettu Inf Yus Budi, Dankima Yonif 732/Banau Lettu Inf Jemy Sopacua, Kasat Pol PP Muhammad Adam, Para PJU Polres Halbar dan Para Anggota Polres Halbar.(kep)
Reporter : Wangkep Dano
Editor : Redaksi MM
Komentar