Usut Kasus Tanah Milik Wakil Ketua DPRD Halbar, Kejaksaan Negeri Resmi Tetapkan Dua Tersangka ASN Pemda Halbar

Hukum, Pemerintahan2,157 views

HALBAR, Majangmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis (10/8/2023) dengan resmi telah tetapkan dua tersangka berinisial DS alias Demianus dan RS alias Rahmat dalam kasus jual beli tanah milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riswan Hi. Kadam oleh pemda Halmahera Barat pada tahun 2021 dengan nilai berkisar setengah milyar lebih.

Pantauan media Majangmalut.com, dua tersangka berinisial DS dan RS ini keluar dari kantor Kejari Halbar dengan menggunakan rompi tahanan dan dikawal oleh Kasi Pitsus Ahmad Bagir dan dua anggota Polsek Jailolo sekira pukul 01:30 wit.

Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo saat di konfirmasi di Halaman Kantor Kejaksaan Halbar mengatakan, kasus ini sudah diusut sejak dua tahun lalu, karena menunggu hasil dari berbagai ahli seperti BPK, BPKP dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kita minta sebagai ahli sudah keluar dan hari ini dipimpin oleh Kasi Pitsus Kejari Halbar telah menetapkan dua tersangka yaitu, tersangka berinisial DS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka berinisial RS sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemda Halbar.

“Kasus ini sudah berjalan selama tahun, karena kami meminta ahli dari BPKP dan kami menunggu hasil auditnya, dengan kesibukan mereka, sehingga kurang lebih 1 tahun baru hasil auditnya keluar dan kami sudah tindak lanjut, hari ini dengan dipimminnya kasi Pitsus kami telah mengekspos dua tersangka, kami tau masyarakat sudah tidak sabar menunggu hasil perkara tanah ini,”kata Kusuma.

Kusuma menyampaikan bahwa, kerugian negara mencapai, Rp. 543.061.952, itu pemda Halbar telah membeli lahan seluas 3,760 meter persegi kepada pemilik Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Riswan Hi. Kadim.

“Jadi Tersangka DS dan RS di tetapkan dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Sipsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan para saksi juga bisa menjadi tersangka berikut,”ungkap Kusuma menutup.(kep)

 

 

 

 

 

Reporter : Wangkep Dano
Editor      : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *