HALBAR, Majangmalut.com – Arnol Musa, kuasa Hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, siap menghadapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi jual beli lahan oleh pemda Halbar.
Arnol saat ditemui Media ini, Jumat (11/8/2023) mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya akan mendampingi cliennya untuk memberikan advokasi terhadap hak – hak mereka, apakah mereka bersalah atau tidak.
“Dan kejaksaan akan buktikan, mereka lihat apakah prosedur hukum materi perkara sudah sesuai dengan bukti – bukti yang mereka ajukan, itu yang kami tunggu. Dan kami siap full untuk hadapi persidangan ini,”tegas Arnol.
Arnol juga menyampaikan, kami menunggu dari Kejaksaan, apakah Kejaksaan sudah tetapkan sesuai dengan pasal 184 perkara pidana atau tidak, sebagai penasehat hukum mereka berdua, kami tunggu.
“Diduga tindak pidana pasal 2 undang – undang Tipikor dan juncto pasal 3, persoalan materi nanti pada saat persidangan, karena ini masih masih rahasia kita, jadi belum bisa dibuka ke publik,”ungkapnya.
Arnol juga bilang sebagai penasehat hukum dirinya sangat menghormati proses hukum dan Pemda sangat memprihatin terkait kasus ini karena menimpa 2 ASN.
“Saya akan selalu mendampingi clien saya setiap mereka diperiksa, dan kami menunggu proses dari Kejaksaan, karena proses hukumnya seperti itu,”kata Arnol.
Lanjut Arnol menjelaskan tentang materi perkara yang diadukan ini adalah pengadaan tanah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, jadi yang menyediakan tanah itu Pemda Halmahera Barat, dan lokasinya juga suda ada. Terkait dengan kerugian negara atau tidak itu nanti pada saat persidangan baru dibuktikan.
“Sebagai penetapan tersangka, nanti tunggu di persidangan karena sudah berbicara tentang materi, dan itu strategi kami, kami tidak bisa buka disini, dan kami susah persiapkan, kami juga mempunyai materi yang cukup untuk melakukan pembelaan pada persidangan nanti,”jelas Arnol.
“Kemudian terkait dengan temuan Rp Rp 543 juta itu kan hasil temuannya pemeriksaan Kejaksaan, hasil audit dari mana, apakah dari BPK atau BPKP kami belum tau sampai sekarang kerugian negara, kalau memang sesuai dengan yang disampaikan kejari itu, berarti total los, tetapi bagi kami penetapan jual beli lahan itu dari Appraisal, bukan mereka berdua, mereka tidak ada hak untuk penetapan harga tanah,”tutup Arnol.(kep)
Reporter : Wangkep Dano
Editor : Redaksi MM