HALBAR, Majangmalut.com — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, untuk tidak memasukkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang tidak termuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI, Wilyah V, Dian Patria, kepada awak media, saat berkunjung ke Halbar dalam rangka melakukan Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah setempat pada, Senin (11/12/2023).
“Jangan dipaksa-paksa demi sudah janji sama konstituen tapi tidak ada dalam RKPD, itu tidak boleh,”ungkap Dian sapaan akrabnya.
Dian mengatakan, hal itu perlu ditegaskan agar tidak terulang lagi kesalahan yang sama dalam pengelolaan keuangan Daerah.
“Lebih baik diingatkan daripada masuk penjara. Kalau sudah pernah salah cukup sudah, tobat, kita perbaiki, yang lama-lama tutup buku, kedepan jangan ulangi lagi, karena uang kita tidak banyak, nanti mau bangun apa di Halbar,”tegas Dian.
Sementara Bupati Halbar James Uang, saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan, hal ini sebagai Bentuk Referensi kepada semua Pemerintah Daerah baik ditingkat legislatif maupun eksekutif agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari terjadi temuan.
“Jadi kedepan kita kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini untuk menghindari terjadinya korupsi, Apalagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Halbar, itu yang harus kita hindari,”ujar Bupati James Uang.
“Laksanakan tugas harus jauh dari masalah-masalah korupsi apalagi soal Pokir yang sudah diatur dalam ketentuan UU, supaya kedepanya tidak ada yang ketangkap sebagai korupsi,”sambung James.
James menjelaskan, apa yang di sampaikan Kepala Satgas KPK Adalah Bentuk Peringatan untuk pemerintah daerah dan legislatif agar bersinergi dalam bekerja sehingga APBD yang diperuntukan betul-betul untuk kepentingan Masyarakat Halmahera Barat.
“Eksekutif maupun dilegislatif jadi perlu bersinergi bekerja, sehingga APBD di peruntukan hanya untuk kepentingan Masyarakat Halmahera Barat,”katanya.
Orang nomor satu di Kabupate Halmahera Barat ini berharap kepada Seluruh SKPD sebagai pengelola anggaran agar mempelajari ketentuan dengan baik dan bekerja sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam Perunda-undangan yang berlaku.
“Saya meminta kepada seluruh SKPD untuk berhati-hati dan mempelajari segala ketentuan dengan baik, agar semua kegiatan diluncurkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku supaya tidak ada yang terjerat Korupsi, dengan keterbatasan Anggaran Daerah akan mengurangi resiko terjadinya kasus korupsi di Lingkup Pemkab Halbar,”pungkasnya.(kep)
Reporter : Wangkep Dano
Editor : Redaksi MM