Ini Jadwal Tahapan Penerimaan 2.975 Anggota KPPS di KPU Halmahera Barat

HALBAR, Majangmalut.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, Maluku Utara, telah melakukan tahapan perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran 11 – 20 Desember, Penelitian administrasi 11 – 22 Desember, Pengumuman hasil penelitian administrasi 23 – 25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23 – 28 Desember, pengumuman hasil seleksi 29 – 30 Desember, penetapan anggota 24 Januari 2024, pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024, masa kerja KPPS 25 Januari – 25 Februari 2024.

Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/12/2023) mengatakan, dibutuhkan KPPS sebanyak 2,975 orang. Jumlah ini, untuk mengisi 425 TPS yang tersebar di 173 di Halbar.

“Ketentuan yang diperintahkan oleh KPU RI terkait dengan kebutuhan itu mengisaratkan agar bisa menerima lebih dari kebutuhan, misalnya 7 orang yang dibutuhkan paling tidak masyarakat mendaftar lebih dari itu semuanya kita akomodir dan melakukan tahapan seleksi administrasi, interview, wawancara dan lain – lain,”ungkapnya.

Mifta menyampaikan, kurang lebih 4 hari KPU telah melakukan kegiatan sosialisas 9 Kecamatan di halmahera barat. Dalam sosialisasi tersebut titik fokusnya pada PPS di masing – masing desa.

“Karena mereka punya kewenangan untuk membentuk atau mengangkat KPPS. Oleh karena itu kita memberikan bimbingan teknis atau sosialisasi kepada mereka,”tandasnya.

Ia menambahkan, sementara tahapan pelaksanaannya sendiri sudah mulai sejak 11 Desember kemarin, itu dilakukan pengumuman pada masing – masing desa atau lingkungan, dimana terdapat TPS disitu.

“Dan sesuai progres yang kita kroscek di teman – teman PPK yang melakukan evaluasi di desa – desa pada wilayah kerja masing – masing sejauh ini sudah ada progres sebagian masyarakat sudah mendaftar ke PPS maupun sekretariat,”pungkasnya.(one)

 

 

 

 

Reporter : Iwan Dano
Editor      : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *