oleh

Salah Satu Warga Sidangoli Dehe Yang Diduga Merusaki APK Partai Hanura Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Halbar

-Hukum, Politik-840 views

HALBAR, Majangmalut.com – RA, Warga Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Barat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani (Hanura) Halbar.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Halbar, Kompol Mirsan Yasin. S.H, pada Kamis (4/1/2024).

RA dipolisikan lantaran diduga kuat melakukan perusakan/menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg Partai Hanura Halbar, dapil I Jailolo-Jailolo Selatan atas nama Ruslan Habsy.

Kompol Mirsan Yasin dikesempatan itu mengatakan, Polres Halmahera Barat telah menerima laporan dari Partai Hanura. Untuk itu, ia mengaku, bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita sudah terima laporan, dan siap proses,”Tegasnya.

Perlu diketahui, pada Senin (1/1/2024) seorang warga asal Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, inisial RA diduga kuat merusak APK milik salah satu Caleg Partai Hanura yakni Ruslan Habsy.

Sebelum melakukan aksinya, RA memposting foto APK tersebut dengan mengancam akan melakukan pengrusakan.

Postingan RA di akun Facebook bernama Allandt Vanhawten itu tak lama kemudian APK milik Caleg dilaporkan rusak atau hilang.(one)

 

 

 

Reporter : Iwan Dano
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru