oleh

Gelar Press Release, Polres Halbar Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Narkotika Halbar

HALBAR, Majangmalut.com — Polres Kabupaten Halmahera barat, Maluku Utara Menggelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Narkotika yang menjerat sebanyak 7 tersangka, Rabu (7/2/2024).

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K.Yang didampingi Kepala satuan Reserse Krimnial AKP Bakry Syahruddin dan Kasat Resnarkoba Ipda M Hasbah serta Kasi Humas Iptu Yuherson dodowor menjelaskan bahwa, ke 7 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu, 3 tersangka dalam kasus pencurian mesin laut donson sebanyak 6 buah itu di antaranya, Alfajri Muslim (23) Rifaldi Pafel (24) dan Hamdali Hi Umar (31), sementara 4 tersangka lainnya adalah terjerat dalam kasus Narkotika.

“Ada 7 tersangka yang hari ini kita ungkap kasusnya, 3 tersangka terlibat dalam kasus pencurian 6 bua mesin laut, dengan merek Yamaha berukuran 15 PK 4 bua 25 PK 1 bua dan 40 PK 1 bua, sementara 4 tersangka lainnya terjerat dalam kasus Narkotika jenis Ganja,”Ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres dalam keterangannya, ke 3 tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian mesin laut tersebut bukan hanya di kabupaten halmahera Barat saja, namun mesin yang dicuri itu ada juga dari luar kabupaten halbar yaitu, kabupaten Haltim di Desa Ekaor dan juga di kepulauan kota tidore.

Awal ketika ketiga tersangka ini tertangkap, kata orang nomor satu di mapolres halbar ini, saat dua anggota Polsek pada pukul sekitar pukul 06.10 Wit tengah melakukan Patroli dan melihat Satu Mobil warna merah yang melintasi arah jailolo menuju sidangoli dan mobil tersebut terlihat mencurigakan dan anggota polsek Jalsel langsung menghampiri Mobil tersebut.

Saat medekati, lanjut Kapolres, dua Anggota Yang diketahui Bernama Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim Mendapatkan Satu Unit Mesin laut 15 PK didalam mobil tersebut, kemudian anggota polsek lansung menahan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan di Polsek Jailolo Selatan bersama barang buktinya.

“Sekitar pukul 06.10 WIT, anggota Polsek Jalsel an. Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim sedang melakukan patroli kemudian melihat Mobil Astra Toyota Agya dengan Nomor Polisi DP.1466 DO yang mencurigakan, akhirnya anggota Polsek mendatangi mobil tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan serta mengecek isi/Bagasi Mobil dan telah mendapati 1 Unit  Mesin laut merk Yamaha 15 PK, pada saat anggota menanyakan identitas terlihat para oknum mencurigakan dan akhirnya anggota Polsek Jalsel membawa para pelaku dan Mobil tersebut ke Mako Polsek Jailolo Selatan.”Papar Kapolres Dalam Konfrensi Pers.

Dari hasil interogasi ketiga tersangka, kapolres mengungkapkan, hasil pencurian mesin tersebut dilakukan di Desa Marimbati kecamatan Sahu timur.

“Sekitar pukul 01.20 wit, ketiga pelaku yang pada saat itu sedang menonton pesta ronggeng, tiba-tiba sdr. ALFAJRI MUSLIM memiliki ide untuk melakukan pencurian ayam di Desa Gamlamo sehingga mereka bertigapun langsung menuju ke Desa Gamlamo, namun ditengah perjalan rencana yang semula ingin melakukan pencurian ayam berubah rencana, karena usulan dari Sdr. ALFAJRI MUSLIM sehingga merekapun langsung menuju ke Desa Marimbati untuk melakukan pencurian Mesin laut jonson merk Yamaha 15 PK itu,”ujarnya.

Akibat Perbuatan melawan Hukum tersebut, ketiga tersangka Pelaku Pencurian dikenakan pasal 363 dengan hukuman pidana Minimal 7 tahun kurungan penjara.

Sementara, Untuk Narkotika Golongan 1 berjenis Ganja sendiri, Unit Resnarkoba juga berhasil meringkus Pelaku serta berupah barang bukti, di beberapa titik tempat kejadian perkara dengan jumlah barang Haram yang bervariasi dimana, dari tangan Masing -masing 4 pelaku Narkotika dengan inisial IB, RT, RS, dan DP itu terdapat barang bukti seberat 0,95 Gram, 3,86 gram, 1,65 dan 7,65 gram.

“TKP nya Desa Guemaadu, desa kusumadehe dan di pelabuhan speed jailolo, dan pasal yang kita ditetapkan adalah pasal 112 dan 111 dengan ancaman penjara 5 tahun”Tandanya.(one)

 

 

Reporter : Iwan Dano
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru