oleh

TPS 01 Desa Tuada Berpotensi PSU, Begini Penjelasan Panwaslu Jailolo

HALBAR, Majangmalut.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, telah menemukan indikasi pelanggaran pidana pemilu pada saat pencoblosan surat suara di TPS 01 Desa Tuada pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Jailolo Napries Bernadus kepada media ini, Selasa (20/02/2024).

Napries menjelaskan, hasil penelusuran Panwaslu Jailolo terhadap laporan awal masyarakat, benar adanya perbuatan yang melanggar Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengumuman dan Perhitungan Suara

“Dari laporan awal masyarakat, kami melakukan penelusuran ternyata itu sangat berpotensi, dan harus di rekomendasikan ke Bawaslu untuk dilakukan di lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU),”tegas Napries

Hal yang sama di sampaikan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslu Jailolo Iswan Kadir kepada wartawan media ini, menurutnya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan di TPS 01 Desa Tuada tidak boleh di tolerir, sebab ada aspek hukum yang mengikat.

Dikatakan Iswan dari hasil penelusuran Panwaslu Jailolo, indikasi pelanggaran Pemilu pada saat pencoblosan surat suara di TPS 01 Desa Tuada merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 372.

“Demi menjaga Marwah demokrasi di negara kita, kami tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan, dan kami menegaskan, untuk TPS 01 Desa Tuada telah direkomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat untuk dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang,”ungkap Iswan menutup.(one)

 

 

 

Reporter : Iwan Dano
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru