oleh

LHP Pelanggaran Pidana Pemilu TPS 01 Desa Tuada Resmi Diserahkan Ke Bawaslu Halmahera Barat

-Hukum, Politik-745 views

HALBAR, Majangmalut.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Peneluauran (LHP) adanya pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 01 Desa Tuada.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslu Jailolo, Iswan Kadir. saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/02/2024) mengaku, untuk LHP pelanggaran pidana pemilu di TPS 01 Desa Tuada telah dimasukkan ke Bawaslu pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 22.00 WIT.

“LHP terkait pelanggaran pidana pemilu Desa Tuada itu sudah kita ditindaklanjuti ke Bawaslu semalam tepatnya pada jam 10 malam,”ungkap Iswan.

Menurut Iswan, hasil LHP yang dikeluarkan oleh Panwaslu Jailolo tentu melalui prosedur dan tata cara yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan tentang keterkaitan pemilu dan pelanggaran pidana pemilu.

“Sandaran kita tentu tidak keluar dari prosedur yang telah di atur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 516, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan juga PKPU Nomor 25 pasal 80,”kata Iswan Kadir

Iswan menambahkan, hasil rapat pleno Panwaslu Jailolo tentang adanya pelanggaran pidana pemilu di TPS 01 Desa Tuada telah melahirkan satu kesepakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya kembali ke Bawaslu untuk di telaah sesuai ketentuan peraturan undang-undangan.

“Prinsipnya kami Panwaslu telah melakukan tugas dan fungsi kami, apa yang menjadi keputusan kami tentu tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya kami menunggu hasil telaah Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS tersebut,”tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Halmahera Barat. Nimrod Lasa saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan resmi terkait tindaklanjut rekomendasi Panwaslu tersebut.(one)

 

 

 

Reporter : Iwan Dano
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru