Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Komite Anti Korupsi Malut Minta DPP Demokrat segera PAW Ketua DPRD Halamhera Utara

Uncategorized1,544 views

JAKARTA, Majangmalut.com — Aliansi Komite Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP Demokrat, pada, Senin (18/3/2024).

Aksi yang di lakukan aliansi Komite Anti Korupsi itu meminta DPP Demokrat segera PAW Saudara Janlis G Kitong dari Anggota DPRD Halamhera utara karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran program hibah sanitasi tahun 2022.

Koordinator Lapangan Betran Sulani, dalam rilisnya mengatakan, Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis G Kitong dan juga sebagai ketua DPC Partai Demokrat Halamehra Utara itu terkait anggaran program hibah sanitasi tahun 2022 yang telah ditangani oleh pihak KPK untuk ditindak lanjuti.

Ia juga mengaku, awal pemeriksaan terhadap Janlis G kitong dilakukan pada tanggal 6 maret 2024 dikantor BPKP Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan KPK No sprin.lidik 122/Lid.01.00/01/11/2023.

“Jadi dalam pemeriksana itu bukan hanya ketua DPRD Halmahera utara yang diperiksa, akan tetapi sejumblah perjabat yang diduga turut terlibat dalam kasus yang sama, diantaranya Kepala Bappeda Halmahera utara Abdul Azi dan Kadis Pertanian,” Ujarnya.

Betran juga mengakatan, berdasarkan penyelididkan lebih lanjut, pihak KPK telah mengantongi beberapa alat bukti soal dugaan menerima uang sebesar Rp 178 juta oleh Janlis G Kitong (Ketua DPRD Halut). Selain itu, dalam hal pembuktian jika mengacu pada pasal 184 ayat 1 kitab Undangundang hukum acara pidana (Kuhap), Ada lima alat bukti yang sah menurut hukum yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Terkait dugaan menerima uang suap sebesar Rp 178 juta oleh saudara Janlis G Kitong dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat baik berbentuk dokumen elektronik maupun dalam bentuk fisik. Selanjutnya alat bukti surat sebagai petunjuk untuk memperoleh bukti-bukti yang lebih kuat. Artinya saudara Janlis G Kitong sudah seharusnya ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka karna telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam pasal 183 KUHAP,” Katanya.

Betran bilang, perbuatan tercela ini tentunya harus disikapi secara serius, mengingat Janlis G Kitong menduduki posisi strategis dalam pemerintahan Tingkat kabupaten di Halmahera utara. Untuk itu pihaknya menegaskan DPD Partai Demokrat harus sesegera mungkin untuk mengambil sikap yang tegas terhadap ketua DPC Partai Demokrat Janlis G Kitong, berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Halmahera utara. Dengan Langkah utama yaitu pencopotan jabatan ketua DPC partai demokrat dan pemecatan dari status kader partai demokrat.

“Jika DPP partai demokrat tidak mengambil sikap yang tegas atas masalah ini, maka dipertanyakan integritas dan loyalitas partai sebagai representasi suara rakyat. Selain itu patut diduga partai demokrat ikut melindungi kader-kader partai demokrat yang berwatak koruptor,” Tandasnya.(one)

 

 

 

Reporter : Iwan Dano

Editor      : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *