HALBAR, Majangmalut.com — Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, Alfredsun Bassay digiring ke Lapas Kelas IIB Jailolo pada, Kamis (21/3/2024).
Alfredsun Bassay ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Halbar ini dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Talud penahan banjir di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu beberapa tahun lalu.
Plh. Kepala Kejari Halmahera Barat, Edi Djuebang, mengaku pihaknya telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia menyebut satu tersangka itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Talid tersebut, yakni Alfredsun Bassay.
Edi mengatakan Alfred sempat diperiksa selama beberapa jam, yakni sejak pukul 10.00 hingga sekira pukul 02 Wit sebelum ditetakan sebagai tersangka.
“Undangan itu dari jam 9 tapi datang tadi sekitar jam 10,”ungkapnya.
Kepala Seksi Intijen (Kasi Intel) Kejari Halmahera Barat ini menegaskan bahwa kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp.497.029.140.
“Berdasarkan PKN atau Perhitungan Kerugian Negara BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp.497.029.140,”bebernya.
Edi menyatakan kasus ini akan menyeret lebih dari satu tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Iya, pasti lebih dari sati. Tidak mungkin cuman PPK-nya saja,”pungkasnya.
Diketahui, Proyek Talud Gamlamo Tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp.1,2 Miliar dan ditangani Perusahaan pemenang lelang, CV Bintang Sintesa Utama.(one)
Reporter : Iwan Dano
Editor : Redaksi MM
Komentar