Bupati dan Wakil Bupati James Uang – Djufri Muhamad Resmi Mengukuhkan dan Menyerahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD Se- Halbar

HALBAR, Majangmalut.com — Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara resmi dikukuhkan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halbar, James Uang dan Djufri Muhamad.

Pengukuhan dan Penyerahan SK tersebut dipusatkan di lapangan Sasadu Lamo Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis (11/7/2024) yang dihadiri Bupati Dan Wakil Bupati Halbar, Usnur Forkompinda, OPD, Camat, para Kepala Desa, serta BPD 173 Desa di Halmahera Barat.

Bupati James Uang Dalam Sambutannya menyampaikan, perpanjagan masa jabatan Kepala Desa dan BPD untuk menjadi 8 tahun itu berdasarkan hasil revisi UU tentang desa yang disepakati bersama.

Foto : Pembacaan Sumpah Janji Oleh Bupati James Uang Untuk Para Kepala Desa dan BPD Saat Pemgukuhan, (Istimewa)

“UU Nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa masa Jabatan kepala desa dan Ketua BPD serta anggota 6 tahun kini diperpanjang 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun,”ungkapnya.

James juga mengaku, amanat Konstitusional yang diterapkan oleh pemerintah itu, baru dua Kabupaten yang telah melaksanakan, dimana sebelumnya Halmahera Selatan telah juga memperpanjang SK kepada desa dan BPD.

“Kabupaten Halmahera adalah kabupaten yang kedua dari Halsel yang melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabata,”ujarnya.

Politikus Demokrat itu juga menegaskan bahwa, keputusan perpanjang masa jabatan itu merupakan rana pemerintah pusat, akan tetapi hak untuk menerbitkan SK perpanjangan jabatan ada ditangan Pimpinan Daerah setempat.

Foto : Penandatanganan SK Perpanjangan Masa Jabatan Yang Lakukan Oleh Perwakilan Tiga Kepala Desa dan Tiga BPD di Hadapan Bupati dan Wakil Bupati Halbar (Istimewa)

“Perpanjangan masa jabatan ini tidak melalui mekanisme pemilihan tapi hanya dipakai Surat keputusan Bupati, sekali pun Perintah Konstitusi perintah UU tetapi yang tandatangani SK adalah Bupati,”tegasnya

Mantan anggota DPRD 4 periode ini juga mengatakan, menunjukan Kretria yang maksimal dalam menjelankan tugas dan kesejahteraan masyarkat oleh pemerintah desa tentuh tidak terlepas dari ketulusan dan jujur dalam melayani warganya, baik itu dari sisi Internal, maupun dari sisi pengelolaan anggaran dana desa yang lebih transparansi, untuk itu dirinya berharap agar dua perangakat desa harusnya menjalankan tugas yang singkron, agar progres daerah serta desa lebih Baik.

“Pemerintahan ini harus Jujur, baik jujur terhadap istri, jujur terhadap pengolaan dana desa dan menjelankan pemerintah desa, Kepala desa perangkatnya dan BPD bersama anggota mari kita bekerja berkolaborasi dalam rangka membangun Halamhera barat yang lebih baik,” ucapnya.

Sementara Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, dalam kesempatan itu menceritakan, saat ia masih menjabat kepala desa dimasa pemerintahan Bupati Namto Hui Roba menjelang 6 hari, dirinya bersama para kepala desa lainnya pun dilantik.

“Ingat Bapak Ibu sekalian saat itu kami tidak memiliki siltap ataupun tunjangan saat itu juga tidak ada yang namanya dana desa waktu itu kami hanya merasakan subsidi desa yaitu tiap Desa hanya 2 juta setengah,” ujarnya.

Tetapi saat itu, Djufri mengaku, masyarakat hidup rukun dan damai kemudian pada tahun 2006 dirinya bersama kepala desa lainnya diberikan tunjangan per bulan Rp 100.000 Tetapi 3 bulan sekali baru diterimah.

“Dan kemudian pada tahun 2009 saya terpilih menjadi anggota DPR dan waktu itu saya dalam pergulatan di komisi a atau komisi 1 saat itu saya hanya berbicara soal kepentingan desa, saya berbicara soal kesejahteraan Pemerintah desa,” beber Djufri

Dari itu, ia menegaskan dimasa pemerintahan bersama Bupati James Uang akan tetap mengutamakan pembayaran hak-hak kepala Desa dan anggota BPD, “Kalau dibandingkan dengan daerah lain sebut saja Halmahera Utara itu tidak terbayar 7 hingga 8 bulan, Jadi kami tetap berupaya memperhatikan itu,”tandasnya.(one)

 

 

 

 

Reporter : Iwan Dano
Editor      : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *