oleh

Kuasa Hukum RF Angkat Bicara Terkait Dugaan Kasus Perzinaan Yang Dilaporkan di Polda Malut

Foto : Arnol N. Musa SH. MH, Kuasa Hukum RF (Istimewa)

HALBAR, Majangmalut.com — Terkait dugaan perbuatan zina yang dilakukan salah seorang kader Partai NasDem Halmahera Barat, Maluku Utara, inisial RF, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Halmahera Barat 2024 kemarin, telah dijawab oleh kuasa hukumnya yakni, Arnol N. Musa SH. MH pada, Kamis (18/7/2024).

Menurut Arnol N. Musa bahwa, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Halbar telah meminta klarifikasi kepada kliennya RF. Namun karena tidak memiliki bukti bahwa RF melakukan perbuatan zina, dan baru sebatas dugaan, maka RF tidak dapat dikenai sanksi Partai.

Selain memberikan klarifikasi di DPD NasDem Halbar, Kuasa Hukum RF juga menyampaikan bahwa, RF juga sudah di periksa di Polda Malut. Dalam keterangannya RF membantah keras atas tuduhan SA. Diduga pulah istri SA juga membantah bahwa tidak ada perbuatan perzinaan diantara mereka.

“Jika RF membatah tidak melakukan perbuatan zina dan istri SA juga membantah, maka secara hukum tidak pernah ada perbuatan dugaan perzinaan yang dituduhkan itu.”Ungka Arnol.

Karena dalam suatu perkara pidana menurut Arnol selaku Kuasa Hukum RF, harus menimal memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah. Sedangkan sampai sekarang ini SA tidak dapat membuktikan itu.

“Oleh karena itu, suatu perkara pidana yang baru sebatas dugaan, tidak harus dibesar-besarkan karena ini terkait nama baik klien kami RF. Karena Klien kami bisa menyerang balik atas nama baiknya dicemarkan.”tegas Arnol dalam rilis yang diterima media ini via aplikasi Whatsapp.

Kuasa Hukum RF, Arnol N. Musa juga mengingatkan bahwa, di dalam negara yang berdasarkan atas hukum, haruslah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apakah RF bersalah atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. Sehingga perbuatan yang masih pada dugaan tidak di besar-besarkan khusnya pada perkara dugaan perzinaan.(one)

 

 

 

Reporter : Iwan Dano
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru