oleh

Nekat Berlayar Tampa SPB, Nakhoda dan Speed Boat Cahaya Fajar Kena Sanksi Larangan Berlayar Dari Kepala KUPP Kelas III Jailolo

HALBAR, Majangmalut.com — Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, telah mengeluarkan sanksi larangan berlayar kepada Nakhoda dan Speed Boat SB. Cahaya Fajar GT4.

Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Kepala KUPP kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor : UM.001/9/5/UPP.JLL-2024. Tentang pemberian sanksi atas nama saudara YAMIN MUHAMMAD sebagai Nakhoda SB. Cahaya Fajar GT4 dan Speed Boat Cahaya Fajar GT4.

Kepala KUPP kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim kepada media Majangmalut.com melalui rilisnya pada, Kamis (13/9/2024) malam tadi, bahwa saudara Yamin Muhammad yang berprofesi sebagai Nakhoda Speed Boat Cahaya Fajar GT4 ini, pada tanggal 10 September 2024 telah melakukan pelanggaran UU nomor 17 tahun 2008 pasal 219 ayat 1 yaitu, tidak melapor Keberangkatan kepada Petugas Kesayahbandaran serta tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Mantan kepala KUPP kelas II Babang Kabupaten Halmahera Selatan ini melanjutkan, bahwa untuk menegakkan Hukum di Bidang Pelayaran dipandang perlu, maka SB. Cahaya Fajar GT4 juga dijatuhkan hukuman ringan yang setimpal dengan pelanggaran yang telah dilakukan saudara Yamin Muhammad.

Rosihan juga menyebut, dari Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dengan Nomor : UM.001/9/4/UPP.JLL-2024 tanggal 11 September 2024, telah memutuskan dan menetapkan saudara Yamin Muhammad selaku Nakhoda SB. Cahaya Fajar GT4 dijatuhkan sanksi berupa larangan berlayar selama 1 (satu) minggu terhitung mulai surat keputusan ini dikeluarkan atau paling lambat sampai dengan 19 September 2024.

“Jadi Yamin Muhammad selaku Nakhoda SB. Cahaya Fajar yang beralamat Desa Soakonora Kecamatan Jailolo, dan Kapal SB. Cahaya Fajar GT4 yang berpangkalan di Pelabuhan Jailolo ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran Undang – Undang nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, sehingga dikenakan sangsi tidak bisa berlayar selama 1 minggu kedepan.”Ungkap Rosihan

“Apabila dalam menjalani hukuman ini terbukti melakukan aktifitas pelayanan pengangkutan penumpang, oleh saudara yang dikenakan sanksi tersebut maka akan dicabut Surat Kecakapan dan surat – surat Kapal secara permanen,”tegas Rosihan menambahkan

Kepala KUPP kelas III Jailolo mengingatkan, untuk pelanggaran ini hanya diberikan sanksi ringan yaitu Larangan Berlayar, tetapi jika kedepan tidak diperhatikan dan terulang kembali maka akan dilakukan proses hukum sesuai Sanksi Pidana Pelayaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

“Dan saya akan serahkan ke PPNS bidang Pelayaran dan atau Polisi dan atau TNI AL sebagimana amanah yang tertuang dalam Ungang-Undang,”kata Rosihan.(red)

 

 

 

Reporter : Iwan Dano
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru