oleh

880 Pelamar PPPK Pemda Halmahera Barat Lulus Seleksi Administrasi, Cek Nama di Sini

HALBAR, Majangmalut.com – Tahapan seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara menetapkan yang lulus sebanyak 880 orang.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman dengan Nomor : 800/1617/X/2024 yang ditandatangani Pjs Bupati, Dheni Tjan, Rabu (30/10/2024)

Diketahui, kuota formasi PPPK Pemda Halmahera Barat tahun 2024 ini sebanyak 464. Ini terdiri dari tenaga teknis 290 orang, tenaga guru 50 orang dan kesehatan 124. Dari jumlah kuota formasi tersebut, pelamar yang mendaftar sebanyak 982 orang yang terdiri dari tenaga teknis 729, guru 167 dan tenaga kesehatan 86. Sementara yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi adalah, tenaga teknis 631 pelamar, guru 167 pelamar dan tenaga kesehatan 82 pelamar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemda Halbar, Fransiska Renjaan mengatakan, kelulusan seleksi administrasi ini didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.

“Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Asisted Test (CAT) yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan wawancara yang bertempat di titik lokasi aula lantai II kantor bupati,” terangnya.

Sementara pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan atau alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar.

“Jika keberatan atas hasil tersebut, pelamar bisa mengajukan sanggah paling lama 3 hari pada 2 sampai dengan 4 November 2024 melalui akun masing -masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id. Apabila sanggahan dilakukan lewat dari waktu yang ditentukan maka sanggahan tersebut dinyatakan tidak berlaku,” ungkapnya

Untuk jawab sanggah oleh tim verifikasi akan dimulai 2 sampai 6 November 2024. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar, setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

“Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

 

Reporter : Iwan F
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru