Majangmalut.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara telah resmi Membatalkan Sertifikat Hak Milik A.n Farida KH. Saifuddin di Desa Gufasa Kec Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Berkaitan dengan Lahan yang di Claim ibu Farida KH MA Saifuddin yang beralamat di Desa Gufasa (Depan Kantor Koramil Jailolo) Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, pada Tahun 1981 telah tercatat sebagai Asset Negara dalam Kartu Indentitas Barang Milik Negara yang tercatat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jailolo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan
Asset ini pada tahun 2023, Rosihan Gamtjim selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jailolo mengatakan, bahwa tanah yang tercatat sebagai Asset Negara, oleh Ibu Farida KH MA Saifuddin diuruskan penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2022
Atas sepengetahuan kondisi Asset Negara, maka Rosihan sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jailolo melakukan Koordinasi dan Pengusulan Peninjauan dan Pembatalan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Farida KH. MA Saifuddin yang beralamat di Desa Gufasa Kecamatan Jailolo Kab Halmahera Barat
Selanjutkan Pihak Badan Pertanahan Nasional melalui Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan dan kajian Administrasi dan Yuridis dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara Nomor : 31/SK-82.MP.02.03/I/2025 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00416/DESA GUFASA, Tanggal 20 Desember 2022, Surat Ukur Nomor : 00179/GUFASA/2022, Tanggal 29 Agustus 2022, Luas 580 M2 (LIMA RATUS DELAPAN PULUH METER PERSEGI), KECAMATAN JAILOLO, KABUPATEN HALMAHERA BARAT, PROVINSI MALUKU UTARA, KARENA CACAT ADMINISTRASI DAN/ATAU CACAT YURIDIS
Dengan Poin Keputusan :
1. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00416/DESA GUFASA, Tanggal 20 Desember 2022, Surat Ukur Nomor : 00179/GUFASA/2022, Tanggal 29 Agustus 2022, Luas 580 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) tercatat atas nama Farida KH. M.A Saifuddin, terletak di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis; dan
2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00416/Desa Gufasa, tanggal 20 Desember 2022, Surat Ukur Nomor : 00179/Gufasa/2022, tanggal 29 Agustus 2022, luas 580 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), tercatat atas nama Farida KH. M.A Saifuddin, terletak di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Dengan diterbitkannya Keputusan Pembatalan Sertifikat Tanah oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara ini, Rosihan berharap Tanah dan Bangunan yang telah tercatat sebagai Asset Negara, tidak lagi diuruskan Sertifikat Hak Milik atau apapun namanya oleh Ibu Farida KH MA Saifuddin mengingat Status Lahan Dan Bangunan yang beralamat di Desa Gufasa (Depan Kantor Koramil Jailolo) adalah Lahan dan Bangunan yang Masih Tercatat Sebagai Asset Nagara hingga saat ini. (Red).
Reporter : Iwan F
Editor : Redaksi MM
Komentar