MajangMalut, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, melalui Rapat Sidang Paripurna ke-III telah mengesahkan APBD-Perubahan tahun 2025. Rapat tersebut berlansung di ruang Paripurna Kantor DPRD Halbar pada, Rabu (24/09/25).
Rapat paripusrna ini dihadiri Wakil bupati (Wabup) Djufri Muhamad, unsur pimpinan bersama anggota DPRD, adapun TNI-Polri dan Kejaksaan termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Halbar juga ikut serta dalam rapat paripurna ini.
Penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar Dalam Rapat paripurna dibacakan oleh, Arianto Bubango, yang juga selaku ketua Fraksi PDI-Perjuangan.
Dalam laporan Banggar, didalamnya termuat Rekomendasi DPRD dan telah disampaikan saat jalannya Rapat Paripurna Ke -3 Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan Agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2025 Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Ariyanto Bubangu, mengatakan, DPRD telah melakukan rapat paripurna, penyampaian kuota keuangan dan penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang perubahan 1 tahun 2025. APBD tahun anggaran 2025 pada tanggal 22 september 2025.
Pada tanggal 23 september tahun 2025, badan anggaran melakukan pembahasan secara interal, kemudian di lanjutkan, pembahasan persamaan induk anggaran pemerintah daerah
Badan anggaran melakukan finalisasi pembahasan secara internal, dan pada sore hari ini, dan dilanjutkan Paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang perubahan perdana nomor 1 tahun 2025, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025,
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengolahan keuangan daerah, dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolahan keuangan daerah.
“Pergeseran anggaran yang dapat dilakukan sebelum adanya APBD perubahan, umumnya memiliki kriteria tertentu dan tidak boleh mengubah substansi dari APBD,”ucapnya.
Sementara, Pemerintah daerah (Pemda) melalui Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, menegaskan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki arti penting dan strategis, sebab pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
” Perubahan APBD yang kita bahas hari ini mencerminkan respon cepat pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan tantangan ekonomi yang terus berkembang,”katanya
Wakil menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, serta waktu dalam pembahasan secara intensif, penuh kehati-hatian, dan mengedepankan prinsip musyawarah.
Maka sinergi terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Bumi Banau.
Ia kemudian mengingatkan, pemerintah daerah bersama DPRD semakin peka terhadap aspirasi masyarakat, memperkuat pengelolaan anggaran berbasis kinerja, serta memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat, mulai dari peningkatan pelayanan publik, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan perekonomian lokal.
“Mari kita jadikan momentum rapat paripurna ini sebagai semangat bersama untuk menjaga integritas, memperkuat kolaborasi, dan mengawal pembangunan Halmahera Barat menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,”ungkapnya.
Sekedar informasi, rancangan perubahan APBD tahun 2025, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebelum dan sesudah peruhabahan. Berdasarkan gambaran realisasi pendapatan daerah, maka secara keseluruhan, kebijakan pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp 1.090.923.394.504 (Satu triliun sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat rupiah) menjadi Rp 1.197.381.827.740 atau bertambah sebesar Rp 106.648.433.236. (Red)
Penulis : Iwan F | Editor : Redaksi MM






