HALBAR, Majangmalut.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara telah melakukan pemusnahaan Barang Bukti (BB) tahun 2022 Hingga 2023, dengan perkara Tindak pidana umum (Pidum) yang mana telah meliki Hukum Tetap oleh pengadilan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pengelohan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Usman saat melakukan kegiatan pemusnahan BB di Halaman Kantor Kejari Halbar, Senin (04/9/2023)
“Barang Bukti yang kita musnahkan Hari ini adalah bukti dari tindak pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki Hukum tetap Atau ikrah yang diperoleh tahun 2022 dan 2023″Ujar Kasi BB dalam Sambutannya.
Lanjut Usman menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut yaitu, 5 Unit Handpone, pakaian milik tersangka Asusilah dan Narkotika golongan 1 Jenis Ganja kering Sebanyak 4 (empat) sachet kecil dengan berat kotor 3, 11 gram, dengan pemilik Iswan Saiful Alias Win, dan satu sachet sedang tembakau jenis gayo 5, 19 gram.
Kemudian Risno Armain Alias Risno 2 sachet kecil plastik bening ganja dengan berat kotor 1, 24 Gram. dan Rizki DjaimAlias Iki 5 Bungkus Sachet Kecil Plastik Bening, serta Risman Ismail Alias Potan 3 sachet plastik bening dengan berat kotor 1.71 gram.
Sementara Fahrin M Labuha 3 (tiga) sachet kecil plastic dengan berat kotor 3,58 gram dan Ardiansyah Musakir 4 sachet kecil plastic bening dengan berat kotor 3,30 gram.
“Jadi untuk pemusnahan barang bukti ini secara tranparansi oleh kejaksaan negeri yang mengundang polres halmahera barat dan Lapas Kelas IIB Jailolo untuk bersama-sama menyaksikan pemusnahan tersebut,”katanya.
“Adapun Metode pemusnahan barang bukti berupah Norkotika golongan satu jenis Ganja diblender dimuasukan cairan berisi cairan pembersih lantai dan Barang Bukti berupa Hendpone Sebanyak lima Unit dihanyurkan menggunakan marter serta barang bukti berupah pakaian dibakar,”tamba Usman.
Sementara Kajari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa,Puluhan Barang Bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan Halbar merupakan Upaya kerja Sama dari Tiga Lembaga Hukum di wilayahnya.
“Ada pemusnahan barang bukti ini kita kerja sama antara Polres dengan kejaksaan Halmahera Barat dan pengadilan,”ungkap Kusuma.
Mantan Kajari Mamasak Sulawesi Barat itu juga Menjelaskan, meskipun upaya dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba di Wilayah hukumya sedikit, akan tetapi Wilayah Halmahera Barat sendiri sudah dinodaai dengan Narkotika yang tentu berpengaruh besar terhadap generasi Bangsa di Halmahera barat.
“Jangan dilihat dari BBnya tapi dilihat adanya Narkoba di halbar ini,”ujarnya.
Ia juga menyampaikan senada, bawah beberapa BB yang siap dimusnakan itu sudah memiliki hukum tetap yang tentunhya siap di Musnahkan.
“barang bukti ini memang sesuai dengan aturan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap yang siap dieksekusi dan ini ada prosudurnya jadi kita harus terbuka berapa pun nilai jumlah barang buktinya.”pungkas Kusuma.(kep)
Reporter : Wangkep Dano
Editor : Redaksi MM