oleh

Polres Halbar Resmi Tetapkan Kadis Perindagkop dan Satu Stafnya Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pemukulan Warga

HALBAR, Majangmalut.com — Polres Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, telah resmi menetapkan dua orang pelaku pemukulan terhadap salah satu Warga Desa Gufasa Kecamatan Jailolo sebagai tersangka, Kamis (9/01/2025).

Dua tersangka itu yakni, Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius O. Boky dan satafnya Soni Boky. Kedua tersangka tersebut malakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi Do Dasim alias Don Joao.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam konferensi pers menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 kemarin, Korban atas nama Hardi mendatangi Kantor Disperindagkop dan UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan dan kuota BBM jenis minyak tanah di Halmahera Barat.

Pada saat itu, kata Erlichson, korban akan menempelkan lima pamflet di jendela kantor Disperindagkop. Dan akhir dari kejadian itu oknum Kepalan Dinas beserta salah satu staf menanyakan perihal menempelkan pamflet di kantor tersebut di anggap tidak sopan oleh oknum kadis terkait penempelan pamflet maka oknum kadis ini memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut. Namun, korban tidak terima dan terjadinya aksi dorong mendorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh pelaku yaitu oknum kadis dan juga dibantu oleh salah satu staf.

“Pada saat kejadian korban langsung melaporkan ke polres halmahera barat dan kami mengambil keterangan korban dan mengambil keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kadis dan staf,”ungkap Erlicshon.

Ia mengaku untuk kasus ini telah dilakukan gelar perkara sehingga menaikkan status ke penyelidikan. Kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Keduanya tersangka ancaman pidana pengeroyokan 5 sampai 6 tahun dan penganiayaan 2 sampai 3 tahun penjara. Dan status kedua tersangka hari ini sebagai tahan polres halmahera barat dengan masa penahanan dari tanggal 9 Januari sampai tanggal 28 Januari. Kasus ini kami proses hingga limpahkan ke kejaksaan,”Tandasnya. (Red)

 

 

 

Reporter : Iwan F
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru