Polres Halbar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Loloda Halmahera Barat

Hukum, Peristiwa1,332 views

Majangmalut.com — Kepolisian resort Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (21/7/2025) telah menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bakun Pantai Kecamatan Loloda Halmahera Barat.

Rekonstruksi dilakukan di gedung aula sasadu polres Halmahera Barat. Diketahui kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka LA alias Sadam kepada Saudarinya MJ alias Ia pada 24 Juni 2024 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan para saksi yakni Ibu Korban, suami korban serta 3 saksi lainya termasuk kepala Desa Bakun.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 18 adegan, yang dimulai dengan adu mulut antara korban dan pelaku.

Kejadian bermula saat korban bersama ibu korban Klara Cina keluar dari kamar menuju dapur, kemudian menyuruh pelaku untuk membersihkan ikan, namun pelaku menolak dengan kata kasar.

Korban kemudian mengatakan kepada pelaku bahwa akan menyiramnya dengan air panas, tindakan korban dihadang oleh ibu korban.

Korban kemudian berjalan menuju sumur untuk melanjutkan pekerjaannya yang belum selesai yaitu mencuci buju, setelah mencuci Korban kemudian menjemur cuciannya di gantung yang berada tepat di jendela kamar pelaku.

Pelaku yang saat itu melihat korban menjemur baju di belakang jendelanya kemudian mengambil senjata tajam berupa tombak yang disimpan dibelakang lemari.

Pelaku kemudian mengarahkan tombak tersebut sehingga mengena bagian dada kiri korban.

Mendengar teriakan korban, pelaku kemudian keluar untuk melihat kondisi korban, dan bertemu dengan ibu korban, dan ketiga saksi lainya yakni Yopi Djole, Charles dan Yogi Djole.

Saat melihat kondisi Korban, pelaku kemudian mencoba mencabut tobak yang tercancap di dada korban namun tidak bisa dicabut.

Tidak bisa mencabut tombak yang tertancap didada korban, pelaku kemudian lari menuju di ruang tengah kemudian dikejar oleh Charles yang merupakan suami korban. Karena tersulut emosi Charles kemudian menampar pelaku, dan kemudian berlari keluar rumah.

Didepan rumah tersangka bertemu dengan Kepala desa Bakun dan Babinsa setempat, dan diinterogasi oleh kades dan Babinsa.

Saat diinterogasi pelaku dikeroyok oleh beberapa warga yang mengetahui perbuatan korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian diamankan oleh kades kemudian dibawakan ke Polres Halbar untuk ditindaklanjuti.

Kasi Pidum Polres Halmahera Barat IPDA Agung Nugraha mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Halbar.

Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 tentang KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Red)

 

 

Reporter : Iwan F | Editor : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *