Polsek Gane Barat Bersama KPH Kehutanan Halsel Akan Berantas Ilegal Loging

Majangmalut.com — Berdasarkan laporan Masyarakat maraknya Ilegal Loging di wilayah Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pihak Kepolisian Gane Barat melakukan pertemuan khusus dengan pihak kehutanan Halsel untuk melakukan kegiatan di beberapa titik yang dianggap rawan terjadinya Ilegal Loging.

Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Gane Barat Ipda Ruslan Anwar di ruang kerjanya pada, Rabu (23/6/2025).

“Kami bersama pihak KPH kehutanan Halsel melakukan banyak diskusi yang kami pertimbangkan masaalah di lapangan harus akurat dan intinya kami serius perangi kasus ilegal loging , tidak ada lagi alasan untuk kayu ruma, kayu bakar dan kayu olahan, diskusi tetsebut bertempat di polsek Gane babarat.”Ungkapnya.

“Untuk jadwal yang kami lakukan sudah di laksanakan sejak rabu dan terus menerus di lakukan sehingga dapat memastikan bahwa tidak ada lagi Ilegal Loging. Tentunya kami dari pihak polsek juga berkordinasi dengan KPH Kehutanan untuk jadwalkan sehingga mendapatkan data yang akurat, Baginya tidak ada alasan lagi ketika sudah tertangkap di lokasi,”tegas Kapolsek.

Sementara Kepala KPH Kehutanan Halsel, Titin saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa kegiatan ini di lakukan karena wilaya gane barat dan gane timur untuk Hutan Kawasan perlu di lakukan monitoring karena berdasarkan informasi ada beberapa titik kawasan sering di lakukan penabangan liat. Maka dari itu saya bersama beberapa staf dan polhut turun lapangan.

Sejauh ini ada beberapa titik Hutan kawasan Yang di lakukan penabangan kayu olahan yang di lakukan sejumlah masyarakat, Dengan alasan karena penebangan yang di lakukan berada di kebun mereka, selain keperluan pembangunan rumah juga menghawatirkan mengganggu tanaman tahunan berupa Pala dan Cengke. Dari kedua alasan tersebut menjadi diskusi antara pihak KPH dan polsek untuk mencari solusi sehingga tidak ada lagi penabangan sebarangan walaupun Kayu yang di tebang berada di kebun warga. Karena wilaya tersebut masuk pada Hutan Kawasan.ini tentunya tidak ada alasan lagi. Karena sudah jelas di larang melakukan penebangan di hutan kawasan.

Untuk saat ini kata Titin, ada 4 staf ada di wilayah gane dalam agenda monitoring wilayah hutan kawasan. Berdasarkan Protes nomor 5 tahun 2025 yang mana tentang penertiban kawasan hutan. Dirinya berharap agar kegiatan ini dapat memberikan hal positif bagi masyarakat akan adanya penting melindungi hutan kawasan. (Red)

 

 

Reporter : Yudi | Editor : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *