HALBAR, Majangmalut.com – Dapat Kucuran Anggaran Dari Pusat sebesar Rp.113 Miliar, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jailolo melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepahaman/Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara pada, Kamis (06/04/2023) di Kantor Kejari Halbar.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo, Adriani Togubu mengaku kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk melaksanakan agenda penandatanganan MoU.

“MoU ini di aspek Hukum dan ini sangat kami butuhkan, karena ada beberapa hal yang nanti kami konfirmasi ke Pihak Kejari, ketika itu menyangkut dengan Hukum,”ujarnya
Ia menyebutkan, pada tahun ini pihaknya ada belanja modal pembangunan kawasan pelabuhan Jailolo dengan anggaran sebesar Rp.55 miliar dan pelabuhan Matui sebesar Rp.58 miliar sehingga butuh pendampingan dari Kejari Halbar.
“Penandatanganan kontrak sudah dilaksanakan pada tanggal 17 februari sampai tanggal 13 Desember 2023 kurang lebih 300 hari kerja,”jelas Adriani.
Adriani juga mengatakan, penandatanganan MoU ini secepatnya dilaksanakan agar pelaksanaan proyek jika ada masalah maka segera ditindaklanjuti.
“Kami sangat berterimakasih kepada pihak kejari dalam hal penandatangan MoU, karena kami sangat konsen.”ucap Adriani
Sementara, Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo saat menyampaikan, kerjasama MOU ini kalau dalam pertimbangan hukum jika ada masalah maka pihaknya segera menindaklanjuti.
“Kita berharap kinerja ini tetap berkelanjutan untuk kepentingan bangsa dan negara terutama pelabuhan Kelas III Jailolo di Halmahera Barat,”ujarnya.
“Saya juga berterima kasih kepada ibu adriani yang tahu begitu pentingnya setiap kegiatan pekerjaan itu didampingi oleh hukum jadi harus memang dilakukan pendampingan Hukum,”tambahnya.
Ia juga meminta KUPP Jailolo Ibu Adriani Togubu segera berikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke pihak kejaksaan.
“Jadi MoU ini star awal kerjasama di bidang hukum, proyek pelabuhan jailolo dan Matui itu kita lakukan pendampingan,”jelasnya.
Dikatakan, disaat pendampingan jika ada keluhan atau hambatan seperti halnya pihaknya dampingi proyek PEN ada beberapa hambatan dapat diselesaikan secara baik-baik.(kep)
Reporter : Wangkep Dano
Editor : Redaksi