Terkait Kasus Percakapan Whatsapp Yang Melibatkan Salah Satu Oknum Komisioner Bawaslu, Ketua Cabang GMNI Halbar Pertanyakan Profesionalisme Bawaslu Malut

Politik799 views

HALBAR, Majangmalut.com – Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Kabupaten Halmahera Barat, Marinus Pangulili mempertanyakan profesionalisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.

Marinus mengatakan, dengan adanya kasus percakapan di media WhatsApp yang melibatkan salah satu Komisioner Bawaslu, Adrian Naleng dan anggota partai politik, menandakan ada yang tak beres dengan profesionalisme komisioner Bawaslu Provinsi.

“Sumber masalahnya bisa diidentifikasi, diantaranya sistem perekrutan dan tim seleksi yang dibentuk. Adrian yang diloloskan merupakan hasil atau produk dari sistem yang eksklusif dan 5 orang timsel. Jika nanti terbukti bersalah di DKPP, maka konsekuensinya tim seleksi pun mestinya ikut bertanggung jawab,”tegas Marinus ketika dimintai pendapatnya via WhatsApp, Sabtu (10/6/2023).

Percakapan di group WhatsApp The A Team, menurut Marinus, semakin memperkuat dugaan publik pada lemahnya profesionalisme komisioner Bawaslu yang dicurigai sebagai titipan elit partai politik.

“Memang sejak lama, dinamika perekrutan penyelenggara pemilu di Maluku Utara dalam pengetahuan publik, penuh dengan intrik, skandal, juga kongkalikong, namun kan tidak terbukti. Nanti, setelah beredarnya tangkapan layar group WhatsApp dengan nama The A Team yang berisi percakapan Adrian Yoro Naleng, cs dan salah satu anggota parpol, seakan membuktikan kecurigaan yang selama ini ada,”ulasnya.

Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Barat ini melanjutkan, kasus yang diawali dari kekecewaan saudara Anwar Kadir, anggota Timsel yang merasa dirugikan karena diberhentikan lantaran dituduh menerima suap uang dan laptop, mesti didudukkan secara objektif dan jauh dari intervensi politik.

Marinus menyampaikan kasus keterlibatan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara Adrian Yoro Ngaleng yang beredar dalam Group Whatsapp dengan nama “The A Team” sudah teregistrasi ke DKPP dengan Nomor Pengaduan : 112- P/L-DKPP/V/2023 dan sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk di sidangkan. Kami berharap agar proses sidang di DKPP harus terbuka dan disaksikan publik Maluku Utara. Sehingga publik bisa mengawal proses ini agar terang benderang.

“Saya membayangkan, jika saudara Anwar Kadir tidak diberhentikan, maka kasus ini kecil kemungkinan akan terbuka. Makanya studi kasus Anwar Kadir dan Adrian Naleng ini, berpotensi di generalisir pada level Bawaslu Kabupaten, Panwascam, hingga pengawas TPS. Hasilnya, antrian panjang komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten untuk di sidang oleh DKPP, membludak dan jadi tradisi,”tutup Marinus.(kep)

 

 

 

 

Reporter : Tim
Editor      : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *