Gelar Rapat Sosialisasi, KUPP Kelas III Jailolo Bakal Perketat Palayanan Penumpang, Speedboat dan Kapal

HALBAR, Majangmalut.com – Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, talah menggelar sosialisasi Pemberitahuan Pendataan Identitas Calon Panumpang.

Rapat sosialisasi tersebut digelar di ruang rapat Kantor UUP kelas III Jailolo pada, Kamis (24/8/2023).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Jailolo, Jemmy Tuhumury kepada media ini mengatakan kesimpulan dari rapat sosialisasi yang digelar Kantor UPP kelas III Jailolo yaitu, yang pertama penumpang harus terdaftar dalam menifest menggunakan KTP atau identitas diri lainnya, serta ibu hamil wajib miliki ijin dari medis yang butuh pelayanan khusus.

“Jadi mulai pekan depan calon penumpang yang bepergian melalui Pelabuhan Jailolo harus terdaftar dalam menifest menggunakan nama sesuai KTP dan ibu hamil juga harus ada surat ijin dari medis,”kata Jemmy.

Jemmy juga menegaskan setiap penumpang yang membeli tiket harus terisi nomor tiket sesuai dengan nomor kursi kapal atau speedboat, dan wajib terdaftar dalam menifest penumpang.

“Kami akan melakukan penertiban speed dan juga kapal, jika speed yang melanggar tiket Rp. 100.000 akan diberikan sangsi tegas agar ini menjadi efek jerah dengan speed – speed yang lain,”tegas Jemmy.

Lanjut Jemmy selain speedboat dan kapal, agen juga harus perketat penjualan tiket sesuai dengan nomor urut dengan nomor urut tempat duduk speed atau kapal.

“Jadi untuk stiker data angkut dan pemomoran kursi dibuat oleh agen, dan keberangkatan speed maupun kapal harus wajib SPB,”ujarnya.(kep)

 

 

 

 

Reporter : Wangkep Dano
Editor      : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *