Kadis Dukcapil Menghimbau Masyarakat Halbar Segera Membuat Identitas Kependudukan Digital, Ini Caranya

Pemerintahan909 views

HALBAR, Majangmalut.com – Akses dokumen fisik melalui internet semakin dibutuhkan di era digital. Sebagian dokumen penting seperti, Kartu Keluarga (KK), NPWP, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun kini bisa dibuat versi digital.

Kepala Dinas Dukcapil Andi R Pilly kepada Media Majangmalut.com, Rabu (06/9/2023) bahwa, saat ini setiap hari sejumlah warga Halbar Tengah mulai mendatangi kantor Dukcapil untuk membuat Identitas Digital, dan pihaknya telah menyiapkan petugas khusus untuk melayani permohonan warga tersebut.

“Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.”Ungkapnya.

Lanjut Andi, data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua desa memiliki akses internet yang memadai.

“Saat ini rata-rata ada 20 orang yang datang ke kantor Dukcapil untuk dibuatkan IKD dan jumlah ini dipastikan terus meningkat setiap harinya,”ujarnya.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Nanti masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, seperti KTP, KK, NPWP, Vaksin Covid 19,. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan di layanan lembaga pengguna.”jelas Andi R Pilly

Andi juga mengatakan, Syarat untuk mendapatkan IKD adalah
memiliki gawai (smartphone/ponsel sistem operasi android,

* Buka aplikasi IKD di ponsel

*Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

*Klik ‘verifikasi data’

*Lakukan verifikasi wajah

“Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR,”Jelas Andi.

Dengan KTP digital Andi juga bilang, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.

“Aplikasi IKD dipastikan aman karena dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik.”pungkasnya.

“Mengingat manfaat yang besar dan cepatnya transformasi pelayanan publik kedepan, dari sekarang kami menghimbau kepada seluruh warga untuk membuat Identitas Kependudukan Digital dengan mendatangi Kantor Dukcapil,”tamba Andi menutup.(kep)

 

 

 

Reporter : Wangkep Dano
Editor      : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *