HALBAR, Majangmalut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat, Maluku Utara melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan dua Kepala Kecamatan (Camat) dan dua Kepala Desa sebagai tersangka kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Untuk Penetapan tersangka itu pada Senin kemarin, kemungkinan besok (hari ini) sudah dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Reskrim Polres Halbar, karena deadline waktunya terakhir besok,”kata Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Sarmin Ibrahim ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (06/11/2024).
Keempat tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu itu di antaranya Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi. Soleman, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari dan Kepala Desa Togowo Kecamatan Tabaru Yestos Fara.
Sarmin menyebut, keempat abdi negara ini ditetapkan tersangka bermula ketika terlibat dalam acara syukuran salah satu anggota DPRD Halbar dari fraksi Demokrat dan sekaligus kampanye Paslon Petahana JUJUR Jilid II di Kecamatan Tabaru.
Oleh karenanya, Bawaslu melakukan penelusuran dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Dari penyelidikan Gakkumda, kasus tersebut penuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu dan langsung ditetapkan tersangka pada Senin 4 November 2024 kemarin.
Selain keempat tersangka tersebut, Bawaslu juga memanggil dan memeriksa Kepada Dinas Pendidikan Halbar Rosberi Uang yang juga merupakan adik kandung James Uang. “Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Namun anehnya yang bersangkutan membenarkan keempat tersangka itu memang hadir dalam acara syukuran itu,”tuturnya. (Red)
Reporter : FDS
Editor : Redaksi MM
Komentar