Tim Hukum DINAMIS; OTT Politik Uang Paslon JUJUR Memenuhi Unsur Didiskualifikasi

HALBAR, Majangmalut.com – Tim hukum paslon nomor urut 2 Dany Missy – Iksan Husain (DINAMIS) meminta Bawaslu Halmahera Barat, Maluku Utara, untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 James Uang – Djufri Muhamad (JUJUR).

Ini terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) politik uang yang dilakukan tim pendukung paslon James Uang – Djufri Muhamad (JUJUR) jelang pencoblosan.

Kuasa Hukum paslon Dany Missy-Iksan Husain (DINAMIS) Freizer Giwe kepada wartawan, Kamis (28/11/2024) menuturkan, kinerja Gakkumdu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) politik uang terhadap tim paslon JUJUR itu diapresiasi semua pihak.

Penanganan perkara OTT itu jika merujuk pada Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dalam pasal 73 memenuhi unsur diskualifikasi.

“Oleh karena itu, dalam langkah penyidikan yang dilakukan oleh Bawaslu, kemudian pasal 73 itu maka calon kepala daerah yang terbukti melakukan money politik wajib hukumnya didiskualifikasi,” jelas Freizer.

Freizer menegaskan, demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil, Bawaslu harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Bahkan, semua pihak sudah berkomitmen menolak politik uang tersebut.

“Kami sangat berharap, karena OTT yang dilakukan menurut kami telah memenuhi pasal 73 undang-undang yang dimaksud,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

Reporter : FDS
Editor      : Redaksi MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *