HALBAR, Majangmalut.com — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat, Maluku Utara, diminta segera tetapkan Oknum Anggota DPRD Pulau Morotai Yafet Sidigol sebagai tersangka kasus dugaan Pengeroyokan terhadap Warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo.
Hal tersebut disampaikan Ketua GMNI Cabang Halmahera Barat, Marinus Pangulili, pada media ini, Minggu(12/01/2025) malam.
“Kami mendesak kepada Polres Halbar agar segera di tetapkan oknum tersebut sebagai tersangka karena bagi kami itu adalah suatu tindakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan,”Katanya.
Marinus mengaku, berdasarkan surat panggilan polisi yang di layangkan kepada Terlapor atau terduga hari ini tanggal 11 Januari 2025 akan diperiksa terkait kasus pengeroyokan tersebut dalam rangka penyelidikan untuk melengkapi keterangan.
“Menurut kami semua Pengumpulan, Bahan, Data dan Keterangan (Pulbaket) telah lengkap bagi kami, dan harusnya sudah memenuhi unsur apalagi dengan beredar video viral di medsos bahkan juga ada banyak saksi-saksi di TKP, kami rasa sudah sangatlah cukup untuk meyakinkan penyidik bahwa status terduga kepada Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai itu sudah harus ditingkatkan menjadi Tersangka,”jelasnya.
Untuk itu, Marinus menegaskan Polres harus segera memproses oknum tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar menjadikan pelajaran bagi semua pejabat publik terutama oknum Anggota DPRD Morotai.
“Jangan Terapkan Hukum yang Tajam kebawah tapi tumpul keatas. Keadilan secara hukum harus benar-benar diterapkan agar hukum tidak terkesan menjadi tempat perlindungan bagi kekuasaan untuk mengintimidasi rakyat kecil,”Tandasnya. (Red)
Reporter : Iwan F
Editor : Redaksi MM
Komentar