oleh

Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kadis PU-PR Halbar Jadi Tersangka

HALBAR, Majangmalut.com — Dua tersangka dugaan tindak pidana Korupsi proyek sumur dalam atau air bersih Desa Nanas Kecamatan Ibu Sletan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, resmi ditetapkan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada, Selasa (14/1/2025).

Kedua tersangka yang di tahan itu merupakan mantan kepala dinas Pekerjan umum dan penataan ruang (PUPR) Halmahera barat yakni, Abubakar A Rajak dan ketua KKM dengan Inisial CF. Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan Inisial RB pekan kemarin.tepatnya tanggal 8 Januari 2025

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten Halmahera barat Kusuma Jaya Bulo Ketika diwawancarai media mengatakan bahwa, hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala dinas PU halbar bersama rekan lainnya.yang mana, tengah menikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Jaksa Negeri halbar lakukan penahanan terhadap dua orang mantan kadis PU dan ketua KKM inisial CF,”terang Kusuma

Orang Nomor satu kejaksaan negeri Halbar itu menyebutkan bahwa,ketiga tersangka pekerjaan proyek pada tahun 2022 itu tengah menikmati kerugian negara sebesar ratusan juta rupia,yang dianggarkan lewat APBN tahun 2022 dengan nilai pagunya 2 miliar

“Nilai anggaranya kurang lebih 2 miliar dengan kerugian negara 730 juta sekian ,nilai pronya 1,5 tetapi pagunya 2 miliar sekian.”Ungkapnya

Usai Penetapan tersangka,Ababukar langsung digiring ke lapas ternate,untuk menjalani proses hukum yang berlaku,

“Beliau punya sakit bawahan, jadi pertimbangan sakit itu maka diminta untuk kelapas Ternate,kita sudah berkoordinasi dengan Kejari Tidore untuk melakukan penataan tapi pada waktu itu beliau sedang berobat.”tutupnya. (Red)

 

 

 

Reporter : Iwan F
Editor      : Redaksi MM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru