Majangmalut.com — Pernyataan sikap Camat dan Kades se-Halmahera Barat yang menfrontir intervensi Kabupaten lain terkait wilayah izin operasi PT. TRI USAHA BARU (TUB), mendapat dukungan penuh dari tokoh pemuda Loloda Tengah (Loteng), Ramses Kareng.
Menurut Ramses, wilayah izin operasi PT. TUB yang bertempat di Loloda Tengah merupakan wilayah administrasi pemerintah kabupaten Halmahera Barat, sekalipun di dalamnya ada lahan hak milik warga kabupaten Halmahera Utara.
“Kebun orang Galela memang benar sudah lama digarap dan sudah dianggap hak milik, tetapi secara Administrasi pemerintahan, lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Ada lahan orang Roko yang juga berdekatan dengan lahan kami tepatnya di Gogoroko, Dea dan Gulubenge.”Kata Ramses melalui rilis resminya, Kamis (7/8/2025).
Ramses menambahkan juga, bahwa dalam hak atas tanah, adanya yang disebut hak milik, tetapi di atas hak milik ada hak yang lebih superior, yakni hak penguasaan atas tanah oleh negara, yang mana hak-hak tersebut diatur dalam sistem hukum yang berlaku di negara ini, sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh pada sistem hukum tersebut.
Ia menyebutkan, Negara Indonesia yang berbentuk kesatuan terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten/ kota. Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita,UUD 1945 pasal 1 ayat 1, yang mana provinsi dan kabupaten/kota tersebut diatur pula dalam batas wilayahnya oleh istrumen hukum.
“Dengan hadirnya PT. TUB di wilayah Halmahera Barat tersebut, tidak menghapus hak milik atas tanah warga Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sangat mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa ada intervensi dari Kabupaten lain.”Pungkasnya menutup. (Red)
Penulis : Iwan F | Editor : Redaksi MM