Majangmalut, — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bersama Bupati James Uang, dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halmahera Barat, berembuk mencari solusi pembayaran Siltap dan penyusunan dokumen APBDes oleh Pemerintah Desa.
Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Bupati Halmahera Barat pada, Selasa (7/4/2026).
Koordinator Komisi I Rustam Fabanyo, kepada wartawan menyampaikan rapat tersebut membahas terkait keterlambatan pembayaran Siltap penyusunan dokumen APBDes sejumlah desa yang belum rampung.
“Berdasarkan informasi yang beredar dan fakta yang terjadi bahwa sebagian besar Pemerintah Desa sudah mengajukan dokumen APBDes, artinya bahwa kewajiban mereka dalam penganggaran atau penetapan APBDes suda selesai,”ungkap Rustam.
“Jadi hak mereka terkait Siltap Pemdes dan BPD itu wajib dibayarkan, dan tunggakan mereka yang belum terbayar itu 5 Bulan dengan Desember 2025, dan sebelum Idul Fitri ada kurang lebih 30 desa yang suda direalisasi,”sambungnya.
Rustam menjelaskan, dalam rapat itu juga dibicarakan langkah yang ditempuh untuk membantu desa-desa untuk mempercepat dokumen APBDes, sehingga proses pembayaran Siltap dipercepat untuk 173 Desa. Dirinya memastikan sudah ada kesepakatan akan dibayarkan dalam waktu dekat.
“Dalam ketentuan permendagri 20 dan norma dalam ber – APBD, APBDes, dan APBN itu ketentuannya adalah di 31 Desember di tahun berjalan APBDes, APBD, APBN sudah harus difinalisasi soal pengesahannya. Namun keterlambatan ini bukan hanya di Halbar tetapi sebagian besar desa di Indonesia,”ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD ini juga menuturkan salah satu faktor yang paling berpengaruh adalah regulasi. Ia menyebutkan terdapat 3 Kementerian yang membawahi desa, yakni Kementerian Desa, Keuangan, dan Kemendagri, 3 Kementrian tersebut yang menyusun regulasi terkait ADD dan DD yang menjadi rujukan penyusunan APBDes.
“Keterlambatan regulasi itu yang membuat pemerintah desa agak sedikit terlambat, aturan tertinggi permendagri itu ketika dia turun Permendes, PMK, itu harus ada tindak lanjut lewat peraturan bupati itu membuat agak sedikit repot, tapi Halbar kali ini masuk dalam kategori agak sedikit cepat dari kabupaten kota lain di Malut karena sudah 70 sampai 80 persen APBDes rampung,”ucapnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Halbar Yoram Uang mengungkapkan, kehadiran mereka untuk membicarakan sekaligus mencari solusi tentang keterlambatan pembayaran Siltap. Menurut Yoram setiap regulasi saling terkait satu dengan yang lainnya, dirinya menyentil amanat permendagri 20 yang menyebutkan bahwa segala macam di APBDes itu bisa dibayarkan terkecuali APBDes itu suda diposting.
“Dan hari ini kami bersama Apdesi dan Bupati baru kurang lebih 93 Desa yang sudah diposting, dan sekarang sudah masuk April. Oleh karena itu desa yang sudah rampung agar membantu yang belum rampung, sehingga keterlambatan-keterlambatan itu akan dibayarkan dalam waktu dekat tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena ini terjadi di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia, bukan hanya di Halmahera Barat,”jelasnya.
Yoram menambahkan, selain anggota DPRD, dirinya bersama Rustam Fabanyo juga sebagai pengurus DPP. Ia menyampaikan bahwa DPP Apdesi telah mengambil langkah taktis, sehingga Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari undang-undang Desa nomor 3, nantinya 10 persen hak desa dari DAU Kabupaten ditrasfer langsung ke rekening desa, sama dengan dana desa.
“Dengan terobosan DPP Apdesi PP itu sudah turun, sehingga kedepan saya kira Kabupaten tidak lagi jadi beban ke desa tetapi tanggung jawab hanya tugas sebagai pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa, dan keterlambatan pembayaran ini ada keterkaitan juga dengan dokumen,”pungkasnya. (Red)
Penulis : Iwan F | Editor : Redaksi MM










