Majangmalut, — Dewan Pimpinan Wilayah Brigade Nusantara (BRINUS) Provinsi Maluku Utara (Malut) angkat bicara menyikapi terkait desakan pencopotan kepala Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Halmahera Barat oleh ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara Sartono Halek.
Sekritaris DPW BRINUS MALUT Imelda Tude, menilai bahwa desakan yang di sampaikan ketua DPD GPM Malut tidak memiliki dasar yang objektif, sangat tendensius, dan tidak tepat sasaran.
Menurut Imelda jika bicara soal dugaan kasus korupsi pinjaman 159.500 Miliar di tahun 2017 harusnya di kaji dengan baik di mulai dari proses awal pinjaman.
“Pinjaman 159.500 Miliar itu pada Jaman pemerintahan Bupati Danny Misi pada tahun 2017. Proses nya di mulai dari pengajuan proposal awal oleh pemda Halbar yang di tanda tangani oleh bapak Danny Missy atas nama Bupati Halbar yang saat itu, ibu Hj. Chuzaemah Djauhar bukanlah kepala BPKAD Halbar tetapi sebagai Sekwan DPRD Halbar.”Ungkap Imelda kepada media, Senin (20/4/2026).
“Saat berjalannya Pinjaman 159.500 Miliar itu, ibu Cuzaema kemudian di roling menjabat sebagai Kadis Kominfo Halbar, jadi menurut saya tudingan ketua GPM Malut itu tidak tepat sasaran, harusnya yang di desak untuk di periksa oleh Kejati Malut dalam dugaan kasus ini adalah Danny Missy sebagai Bupati Halbar jadi meminta Bupati Halbar memcopot Cuzaemah Djauhar yang baru menjabat sebulan sebagai kepala BPKAD Halbar adalah sebuah opini ngawur yang tidak mendasar,”tamba Imel sapaan akrabnya.
Sebagai masyarakat intelektual lanjut Imel, harusnya kita menyampaikan opini ke publik itu berbasis data dan tidak terkesan tendensius atau memaksakan sesuatu yang terkesan prematur.
Pinjaman Daerah itu ada mekanismenya, dari pengajuan proposal awal Pemda Halbar sebelum ke Bank BPD itu di bahas dulu oleh DPRD Halbar melalui tim Banggar, kemudian di sahkan lewat rapat Paripurna DPRD.
“Bagaimana mungkin kita mendesak mencopot seorang pejabat publik tidak berdasarkan basis data yang jelas dan menggiring opini yang salah sasaran, kan ibu Hj. Chuzaema bukan kepala keuangan saat itu. Beliau sebagai Sekwan Halbar, “kata Imel.
“Kalau bicara dugaan Kasus Korupsi Pinjaman 159,500 Miliar Pemkab Halbar tahun 2017 itu harusnya yang di desak untuk di priksa kembali oleh Kejati itu mantan Bupati Halbar Bapak Danny Missy sebagai Kepala Pemerintahan, Mantan Sekda sebagai kuasa pengguna anggaran dan mantan ketua DPRD Halbar selaku Pengawas pengelolaan anggaran daerah saat itu,”tegas Imelda.
Tuduhan yang di lontarkan oleh ketua GPM Malut ini sangat mencedrai nama baik Ibu Hj. Chuzaemah Djauhar dan terkesan tendensius jadi sebagai warga masyarakat Halbar saya pun menduga ada penumpang gelap dari opini yang di bangun, untuk itu saya menyarankan kepada Ibu Hj. Chuzaemah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sartono Halek.
“Opini Sarto Halek sangat merusak citra diri seorang Hj. Cuzaemah Djauhar sebagai perempuan di mata publik karena tidak mendasar. Kalau bicara dugaan kasus korupsi pinjaman 159.500 miliar pemkab Halbar kenapa tidak desak Kejati periksa Danny Missy sebagai mantan Bupati Halbar atau mantan Sekda karena sebagai kuasa pengguna anggaran, atau mantan pimpinan DPRD saat itu karena pinjaman daerah itu harus ada persetujuan DPRD Halbar.
Jadi sangat wajar jika saya menduga opini liar yang di baangun tersebut di tunggangi,”jelas Imelda menutup. (Red)
Penulis : Iwan F | Editor : Redaksi MM








